Menu

Lagi-lagi Buntut Salah Hitung, Bawaslu di Kota Ini Rekomendasikan PSU di Seluruh TPS

Siswandi 21 Apr 2019, 22:55
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Kasus salah hitung dalam penghitungan suara Pemilu dan Pilpres, kembai mencuat. Kali ini, hal itu terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Buntutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya pun merekomendasikan penghitungan suara ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif di seluruh TPS di Kota Pahlawan itu.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah ada aduan dugaan salah hitung Formulir C1 yang diperkirakan mencapai 35 persen, dari total 8.144 TPS di seluruh Surabaya. Selain itu, Bawaslu setempat juga menerima temuan lainnya, di mana 11 formulir C1 dinilai tidak wajar.

Rekomendasi PSu tersebut termaktub dalam Surat Bawaslu Surabaya Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019. Surat itu ditandangani Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, tertanggal Minggu 21 April 2019.

Dilansir viva, dalam surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Surabaya itu, tercantum rekomendasi rekapitulasi ulang di PPK dan penghitungan suara ulang untuk PPS.

Ada 6 dasar hukum yang menjadi dasar keluarnya rekomendasi tersebut. Di antaranya, UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu, PKPU No 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, dan Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo, kisruh soal salah hitung untuk pemilihan legislatif tersebut bermula dari temuan DPC PKB, Gerindra, PKS, PAN, Nasdem, Hanura, dan PPP, yang menemukan dugaan salah hitung dan ketidakwajaran Formulir C1. ***

Halaman: Lihat Semua