Menu

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADD Jangkang Bengkalis Yang Melarikan Diri Masuk DPO

Dahari 25 Jun 2019, 12:13
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau saat ini masih menjadi tunggakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto mengatakan, dugaan kasus tersebut segera akan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru. Dan tersangkanya melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dikarena sudah terlalu lama, maka proses persidangan akan diajukan ke PN Tipikor secara in absentia atau sebagai upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.

"Kita masih menunggu laporan dari tim nantinya. Jika sudah maksimal melakukan pemburuan tapi tidak bisa, ya akan kita limpahkan. Cara ini untuk mengurangi tunggakan kasus Tipikor yang kita tangani,"ungkap Kajari Heru Winoto, Selasa 25 Juni 2019.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Tipikor terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkalis kembali terjadi. Kejari Bengkalis pastikan mengusut soal penyelewengan pengelolaan ADD Jangkang, Kec Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dugaan Tipikor melibatkan oknum mantan Bendahara Desa 2010 hingga 2015 saat itu dijabat Ahmad Solihin. Pengelolaan ADD tahun anggaran 2014 dan 2015 sebesar Rp418 juta lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diyakini digunakan hanya untuk kepentingan dan kekayaan pribadi.

Halaman: 12Lihat Semua