Menu

Hendak Laporkan Rocky Gerung, Pengamat Sebut Ini Langkah Politikus PDIP Junimart Girsang yang tak Tepat

Siswandi 8 Dec 2019, 21:01
Rocky Gerung
Rocky Gerung

RIAU24.COM -  Sosok pengamat politik Rocky Gerung, belakangan ini kembali ramai jadi perbincangan masyarakat. Hal  itu terkait dengan pernyataan Rocky yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengerti Pancasila. Hal itu dilontarkannya saat acar diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Maju Mundur FPI" Selasa, 3 Desember 2019 lalu. 

Seperti diketahui, pernyataan Rocky itu sempat membuat berang politisi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Junimart pun berencana melaporkan Rocky ke kepolisian karena dianggap telah melecehkan Presiden Jokowi. 

Dilansir viva, Minggu 8 Desember 2019, dalam pandangan  Direktur Eksekutif Wain Advisory, Sulthan Muhammad Yus, langkah Junimart Girsang tersebut tidak tepat. Sebab, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, telah membatalkan pasal-pasal penghinaan presiden yaitu Pasal 134, 136, dan 137 KUHP karena bertentangan dengan konstitusi.

"Jika hendak melaporkannya maka Jokowi sebagai individu bisa melaporkan dengan ketentuan penghinaan individu yaitu Pasal 310, 311 dan 315 KUHP. Ini delik aduan maka individu Jokowi yang harus melaporkan," ujarnya. 

Lebih jauh ia katakan, ketika berbicara, Rocky Gerung telah mengutarakan isi pikirannya yang pada dasarnya dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. 
Sehingga, jika pikiran tersebut diancam dengan ketentuan pidana maka akan terjadi kemunduran dalam nilai-nilai demokrasi dan kembali di zaman orde baru. 

Halaman: 12Lihat Semua