Polres Kuansing Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Nenek YN, Ternyata Ini Motifnya
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. M.Si saat jumpa pers dengan wartawan Kuansing di Mapolres Kuansing./zar
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.(***)
R24/phi