Menu

Polres Kuansing Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan Nenek YN, Ternyata Ini Motifnya

Replizar 2 Jan 2019, 19:22
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. M.Si saat jumpa pers dengan wartawan Kuansing di Mapolres Kuansing./zar
Kapolres Kuansing AKBP Muhammad Mustofa, S.Ik. M.Si saat jumpa pers dengan wartawan Kuansing di Mapolres Kuansing./zar

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.(***)


R24/phi

Halaman: 12Lihat Semua