Menu

Mulai Januari Ini, PT Tiki Berlakukan Kenaikan Tarif Domestik 11 Persen

TIM BERKAS 34 4 Jan 2019, 08:06
Layanan jasa pengiriman Tiki/int
Layanan jasa pengiriman Tiki/int

RIAU24.COM -  PEKANBARU - PT Titipan Kilat (Tiki) Cabang Utama Pekanbaru, Riau telah memberlakukan kenaikan tarif dengan nilai rata-rata kenaikan 11 persen. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2019.

Akan tetapi pemberlakuan ini hanya untuk pengiriman domestik. Sedangkan untuk pengiriman internasional tidak ada penyesuaian, dan begitu juga untuk pengiriman dalam kota Pekanbaru.

Pengiriman dalam kota Pekanbaru untuk SDS dengan harga Rp15 ribu dengan berat maksimum 3 kg. Sedangkan untuk one nite opened service dikenakan biaya Rp10 ribu.

Dodi Jenhar, selaku AVP PT Titipan Kilat (Tiki) Cabang Utama Riau, kenaikan penyesuaian tarif 11 persen ini diungkapkannya karena beberapa faktor.

"Penyesuaian tarif ini disebabkan karena faktor sewa gudang di bandara SSK II, selain itu juga adanya faktor SMU (Surat Muatan Udara) yang diterbitkan dari masing-masing airline di Pekanbaru, yakni dari Garuda group dan Lion Air Group. Ada empat maskapai yang memberlakukan ini," ungkap Dodi, Kamis (3/1/2019).

"Sebenarnya di Bandara sudah ada kenaikan sejak dua bulan yang lalu, awalnya pada bulan November hingga Desember 2018 pada gudang maskapai di Bandara. Tapi Tiki belum menyesuaikannya untuk kenaikan harga," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua