Menu

Setidaknya 145 Pemberi Pinjaman di Indonesia Berusaha Dapatkan Lisensi Dari OJK

8 Mar 2019, 15:47
OJK
OJK

Ketiga, perusahaan harus memiliki sumber daya manusia yang mampu yang mengetahui perbedaan antara pinjaman fintech di Indonesia dan negara-negara lain, terutama pengetahuan tentang berbagai peraturan terkait dengan operasi pinjaman fintech di negara ini.

Dia menambahkan bahwa pemberi pinjaman P2P berlisensi harus memiliki setidaknya Rp 2,5 miliar (USD 175.756).

 

 

 

R24/DEV

Halaman: 12Lihat Semua