Menu

Pekan Panutan SPT Tahunan, Plt Bupati Siak Ingatkan ASN Segera Laporkan SPT Tahunan Secara Online

Lina 11 Mar 2019, 14:47
Pekan Panutan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Senin  (11/03/19)./lin
Pekan Panutan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Senin (11/03/19)./lin

RIAU24.COM -  SIAK - Plt Bupati Siak Alfedri mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak, agar segera memenuhi kewajiban pajak dan melaporkan SPT Tahunan secara online.

“Forkompinda, ASN, DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kita ini panutan dan tauladan bagi masyarakat, tentu kita dulu yang menyetorkan pajak dan melaporkan SPT tahunan," kata dia saat membuka Pekan Panutan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2018 di Kantor Bupati Siak, Senin  (11/03/19).

Alfedri menjelaskan pajak merupakan sumber pendanaan signifikan terhadap Penyelenggaraan pembangunan, secara nasional pajak menjadi sumber pendapatan hingga 75 persen.

"Sementara untuk APBD Siak Tahun 2018 lalu, PAD hasil pajak lebih kurang mencapai 493 miliar dari total APBD Kabupaten Siak, di tambah pajak-pajak daerah. Dari total APBD daerah,  pajak menyumbang 35 persen bagi sumber pendanaan pembangunan" ungkapnya.

Untuk itu Alfedri berharap, ke depan pajak orang pribadi dari ASN maupun karyawan perusahaan yang ada di kabupaten Siak dapat diintensifkan, agar serapannya maksimal sesuai target perolehan Tahun 2019 sebesar 85 persen.

Ia juga berpesan khusus kepada bendaharawan pengeluaran OPD dilingkungan Pemkab Siak menjadi wajib pungut dan wajib setor agar target pajak terpenuhi.

Halaman: 12Lihat Semua