Menu

Berbeda dengan Wiranto, KPU Sebut Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Pengajak Golput

Siswandi 28 Mar 2019, 10:58
Ilustrasi
Ilustrasi

"Harus ada ketentuan soal tindakan yang dilakukan itu apakah masuk pidana Pemilu," tambahnya lagi.

Sementara itu Viryan mengatakan, daripada menjerat mereka yang mengajak golput, lebih baik penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait mengoptimalkan edukasi pentingnya menggunakan hak pilih kepada masyarakat.

Menurutnya, jika seluruh aspek dapat dipersiapkan dengan optimal, penyelenggaraan Pemilu akan dengan sendirinya menarik pemilih untuk menggunakan hak suaranya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto sebelumnya mengatakan, mereka yang mengajak orang lain untuk golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019. Wiranto mengaku, pihaknya telah berdiskusi dengan pihak-pihak terkait untuk menjerat orang yang mengajak orang lain golput bisa dijerat dengan UU.

Menurut dia, UU yang bisa digunakan untuk pengajak golput adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.

Sebelumnya, Kabiro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan penjeratan pidana kepada orang yang mengajak Golut, perlu dilihat fakta hukumnya terlebih dulu.

Halaman: 123Lihat Semua