Menu

Bupati Siak Lantik 36 Anggota Bapekam Kecamatan Mempura Periode 2019-2025

Lina 24 Apr 2019, 14:25
Bupati Alfedri melantik pengurus Badan Permusyaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura Periode 2019-2025 /lin
Bupati Alfedri melantik pengurus Badan Permusyaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura Periode 2019-2025 /lin

"Bapekam ini adalah lembaga pemerintahan Kampung. Kewenangannya adalah Pemerintahan Kampung, tetapi fungsinya sebagai legislatif" imbuhnya.

Di ujung sambutannya, Alfedri menyampaikan bahwa, anggaran kampung/desa bisa digunakan untuk membuat objek wisata. Hal ini untuk menunjang visi Kabupaten Siak menjadi salah satu tujuan wisata di Sumatera.

Camat Mempura Desi Fefianti menambahkan, Penghulu dan  Bapekam ini seperti layaknya pasangan suami istri. Maksudnya bahwa, Bapekam dan Penghulu itu kedudukannya setara, maka harus sinkron, dan tak boleh saling menjatuhkan, tetapi saling mengingatkan jika ada yang keliru.

“Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan antara Bapekam dan Penghulu. Sehingga pengelolaan pembangunan yang dilakukan akan dapat memberikan manfaat secara signifikan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kampung masing-masing" kata Desi.***

 

R24/phi/lin

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua