Menu

Permudah Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Siak Kukuhkan Timpora Tiga Kecamatan

Lina 26 Apr 2019, 09:42
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Siak./lin
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak mengukuhkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Siak./lin

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak L Budhi Yuwono saat membuka acara tersebut mengatakan, kegiatan ini terlaksana sesuai amanah UU No 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dan peraturan pemerintah No 31 Th 2011 tentang peraturan pelaksana Undang-undang No 6 tahun 2011.

"Maksudnya adalah untuk meningkatkan koordinasi dan membentuk satuan peran tim timpora sampai ke tingkat kecamatan yang saat ini kila laksanakan adalah pembentukan timpora kec mempura, dayun dan pusako,"katanya.

Namun dia juga menyebutkan, tugas dari timpora tingkat kecamatan ini tidak hanya mengawasi orang asing yang ada di wilayahnya. Melainkan juga melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai regulasi yang mengatur keberadaan orang asing.

''Seperti yang terjadi saat ini, di tengah masyarakat beredar isu mengenai adanya orang asing yang memiliki KTP elektronik,'' katanya.

Diakuinya, dengan luas Kabupaten siak yang mencapai 8.556 km3, membentang dari kecamatan kandis sampai ke kecamatan Sungai Apit. Terutama kecamatan pesisir yang memang cukup rawan terhadap kemungkinan masuknya orang asing..

"Kabupaten Siak sangat luas, terutama kecamatan pesisir seperti Sungai Apit, PusakPusako,  Sabag Auh sangat rawan, kemungkinan masuknya orang asing," ujarnya.

Halaman: 123Lihat Semua