Menu

Kadisdik Riau: Sekolah yang Lakukan Penggalangan Harus Sesuai Permendikbud

M. Iqbal 3 Sep 2019, 16:52
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Rudyanto menanggapi tentang keluhan para wali murid tentang keluarnya putusan larangan pungutan uang komite di seluruh SMA maupun SMK di Provinsi Riau.

Dengan adanya hal tersebut, sekolah tidak lagi memiliki dana dan berimbas berkurangnya kualitas pendidikan di sekolah. Diantaranya adalah mengurangi hingga meniadakan ekstra kulikuler.

"Bagi sekolah yang ingin melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan harus berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah," kata dia, Selasa, 3 September 2019.
zxc1

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, pihaknya mengeluarkan surat edaran dari Disdik Riau bernomor 800/Disdik/1.3/2019/10095 yang juga ditandatangani oleh nya.

Kemudian, dalam Permendikbud pasal 10 ayat (2) berbunyi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan.

Halaman: 12Lihat Semua