Menu

Sudah Disegel, 10 Perusahaan Pembakar Hutan di Riau Ini Bakal Ditetapkan Menjadi Tersangka

Riko 15 Sep 2019, 14:54
Rasio Ridho Sani
Rasio Ridho Sani

"Penyegelan ini adalah langkah pemberian sanksi pidana bagi perusahaan tersebut. Dan kalau sudah disegel mereka tidak boleh beropeasi diarea lahan tersebut" pungkasnya. 

Sani juga menambahkan pihaknya sudah memerintahkan timnya untuk menyelidiki 10 perusahaan yang disegel itu, jika ada indikasi maka akan dinaikkan sanksi ke pidana seperti tahun lalu ada dua perusahaan di Riau sudah digugat perdata oleh KLHK yaitu PT NSP dan PT Jatim Jaya perkasa. 

"Ada 17 sudah kami lakukan gugatan perdata ada 9 yang sudah inkrah, termaksud dua yang ada di Riau untuk kebakaran sebelumnya, yaitu PT NSP didenda kerugian lingkungan dan pemulihan 1,70 triliun, dan kedua PT. Jatim Jaya Perkasa 480 miliar," tutupnya. 

 

 

Halaman: 12Lihat Semua