Dari Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Hanya Satu yang Ditahan, Ini Alasannya
"Dari tiga tersangka pencabulan tersebut hanya satu yang bisa diproses secara hukum. Yakni tersangka berinisial RK alias S (20) yang merupakan tetangga korban sendiri," ungkap JPU Eriza Susila SH kepada sejumlah wartawan, Selasa 8 Oktober 2019.
zxc2
Baca juga: Bhabinkamtibmas Pulau Terluar di Rupat Utara Laksanakan Cooling system Pada Warga Suku Akit
Masih kata Eriza, tiga tersangka yang melakukan pencabulan terhadap korbannya yang merupakan masih anak di bawah umur. "Perbuatan cabulnya ini terpisah, namun yang bisa naik ke proses hukum hanya satu, sementara dua lagi karena masih di bawah umur sanksi yang diberikan itu akan di serahkan kepada pihak keluarga dan Kepala Desa mereka," ungkapnya lagi.