Jasa Raharja Berikan Santunan dan Jaminan Biaya Perawatan ke Korban Kecelakaan Bus PM TOH
Petugas Jasa Raharja Lubuk Jambi Dery Sulaiman membantu mengevakuasi korban ke RS (Foto: Istimewa)
PT.Jasa Raharja (Persero) sebagai BUMN Pelaksana UU No.33 dan 34 senantiasa berupaya dan meningkatkan pelayanannnya kepada masyarakat, sesuai semangat PRIME Pelayanan Jasa Raharja yaitu Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Emphati.