Menu

Bupati Kuansing Mursini Harap Forum Konsultasi Publik Lahirkan Dokumen KLHS RTRW

Replizar 16 Oct 2019, 08:31
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bappedalitbang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik II KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019-2039 (foto/zar)
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bappedalitbang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik II KLHS Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2019-2039 (foto/zar)
Penyusunan KLHS kata bupati bertujuan untuk mengamankan kebijakan yang dilandaskan pada kebijakan lingkungan yang berkelanjutan. KLHS diperlukan dalam upaya penetapan RTRW yang telah disusun terhadap lingkungan hidup sebagai upaya untuk mendukung proses pengambilan keputusan.

"Mengintegrasikan pertimbangan lingkungan kedalam RTRW menjadi sangat penting sehingga penetapan RTRW tidak akan menimbulkan persoalan baru, baik secara ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan sehingga dapat mengakomodir semua kepentingan dengan prinsip berkelanjutan," terang bupati.

Mengingat sifat RTRW merupakan suatu rencana pembangunan terperinci dan strategis, sambung bupati, sehingga diperlukan upaya tindakan untuk memitigasi yang diperlukan untuk memfokuskan rencana pembangunan. Disamping itu dilakukan formulasi kebijakan sfesial/normatif yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan spesifik seperti infrastruktur investasi yang dibangun dikawasan lindung. 

Halaman: 234Lihat Semua