KPK Tetapkan Adik Kandung Mantan Gubernur Banten Sebagai Tersangka Suap Fasilitas Lapas
Wawan adik kandung mantan Gubernur Banten, Atut (foto/int)
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kembali adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) sebagai tersangka kasus dugaan suap atas fasilitas izin keluar Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
zxc1
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pria yang akrab disapa Wawan itu diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp75 juta dan mobil. Seperti Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury.
"Pemberian itu ditunjukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin DHA (Deddy Handoko) dan WHA (Wahid Husein)," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (16 Oktober 2019).