Menu

DPRD Bengkalis Sahkan Ranperda Menjadi Perda APBD 2020

Dahari 28 Nov 2019, 09:58
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran (TA) 2020 (R24/Hari)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran (TA) 2020 (R24/Hari)

zxc2

Sidang dimulai sejak sekitar pukul 22.40 WIB, langsung dihadiri Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Bustami HY, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis serta sejumlah undangan lainnya.

Adapun susunan APBD TA 2020 yang disahkan ini, pendapatan daerah Rp3,524 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp405 miliar, dana perimbangan Rp2,771 triliun lebih,
pendapatan lain-lain yang sah Rp351 miliar lebih.
Halaman: 123Lihat Semua