Catat, Ini Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Siak
Pemerintah kabupaten Siak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (foto/Lin)
"Kita berharap melalui Perda ini terwujudnya kabupaten Siak yang sehat," ucapnya.
Sehingga lanjut dia, perda ini dapat di Implementasi kan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.
Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari Camat, Penghulu, Kepala Sekolah, TP PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat dan forum anak Kabupaten Siak. (R24/Lin)
Sehingga lanjut dia, perda ini dapat di Implementasi kan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya merokok.
Kegiatan itu diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari Camat, Penghulu, Kepala Sekolah, TP PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat dan forum anak Kabupaten Siak. (R24/Lin)