KPK Jadwalkan Pemeriksaan Ketua KPPU Dalam Suap Distributor Gula
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Pieko Njotosetiadi telah didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Selain itu, Komisaris Utama PTPN VI Muhamad Syarkawi Rauf masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum KPK karena turut menerima uang sebesar 190.300 dolar Singapura atau setara Rp1.966.500.000 secara dua tahap.