Besok Jadwal Pembongkaran TPS, Pedagang : Berilah Kami Waktu Dua Bulan Saja Pak Wali
Pedagang masih berjualan di TPS pasar Sukaramai (put)
Pembayaran 30persen tersebut juga dapat diangsur, karena pengembang dapat memproses pengangguran pembayaran 30persen harga kios itu dari Mei 2017 lalu.
Baca juga: Himanistik FISIP UNRI Keluhkan Macet dan PKL di Jalan HR Soebrantas saat Bertemu Wawako Pekanbaru
"Sudah jauh jauh hari kita sampaikan kepada pedagang. Mereka harus bayar 30persen dulu dari harga kios, dan itu dapat diangsur sejak 2017 lalu," jelas Suryanto.
Diterangkannya, untuk 70persen pembayaran kios berikutnya, pedagang dapat membayar secara kes ataupun kredit.