Menu

Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Bisma Rizal 31 Mar 2020, 21:24
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)

zxc2

Dalam Pasal 1 ayat 2.tentang  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Status kedaruratan kesehatan adalah status yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular.

Yang bisa disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Halaman: 234Lihat Semua