Presiden Jokowi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas penyebaran virus Corona (foto/int)
zxc2
Baca juga: Kementerian Keuangan Pindahkan 213 Staf ke Direktorat Pajak untuk Tingkatkan Kapasitas Penagihan
Yang bisa disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.