Menu

Ombudsman Sebut Surat Staf Khusus Jokowi Surati Camat Terindikasi Maladministrasi: ada Potensi Konflik Kepentingan

M. Iqbal 14 Apr 2020, 13:15
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie

RIAU24.COM - Di media sosial viral tentang Surat berkop Sekretariat Negara yang ditandatangani oleh Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra

Hal itu terkait dengan Andi yang mengirim surat kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19. Diketahui, Andi Taufan sendiri merupakan CEO dari PT Amartha tersebut.

Terkiat hal tersebut, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan jika tindakan yang dilakukan oleh staf khusus Jokowi itu merupakan tindakan yang terindikasi maladministrasi.

Seperti diberitakan Rmol.id, Selasa, 14 April 2020, Alvin Lie mengatakan jika tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat keluar, surat edaran, dan sebagainya.

Dia menambahkan, staf khusus boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden. Tapi tidak kemudian menyurati instansi. "Memberitahukan kepada camat tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain," kata dia.

Alasan kedua, Alvin Lie mengatakan jika tindakan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi karena melampaui kewenangan.

Halaman: 12Lihat Semua