Menu

Tak Ada Kerjaan, Warga Ini Doakan Tenaga Medis Banyak yang Terjangkit Corona, Begini Buntutnya

Siswandi 16 Apr 2020, 09:59
Ilustrasi
Ilustrasi
Ditambahkannya, sebelum ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa akun Facebook istrinya diretas orang lain. Pelaku bahkan sempat berfoto dengan petugas dan memposting dokumentasi di Mapolsek Luak pada akun yang sama. 

“Petugas menaruh curiga dan tak berapa lama dilakukan penangkapan dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya. Bahwa memposting ujaran kebencian menggunakan akun Facebook istrinya,” tuturnya. 

Dalam kasus ini, D dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat (2) Atau Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 3 , UU ITE No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun Dan Atau Denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Halaman: 12Lihat Semua