Menu

Tekad Luhut Panjaitan Penjarakan Said Didu Sudah Bulat, Ini 4 Pengacara Yang Ditunjuk

Satria Utama 1 May 2020, 09:55
Said Didu vs Luhut Panjaitan
Said Didu vs Luhut Panjaitan

Dalam surat ini, Bareskrim Siber ingin mendengar dan meminta keterangan Said Didu sehubungan dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan/atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat. 

Dugaan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Surat pemanggilan ini diteken oleh Wakil Direktur Siber Kombes Golkar Pangarso atas nama Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmat Wibowo pada Selasa 28 April 2020 yang lalu.**

 
Halaman: 12Lihat Semua