Mantap, Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah, Ini Syaratnya
Pemkot Surakarta Bantu Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Dengan Keringanan Pajak Daerah (foto/ilustrasi)
zxc2
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
Namun, Pemkot Surakarta tetap memantau capaian transaksi masing-masing usaha, melalui berbagai cara. Misalnya, dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda).