Menu

Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD

Lina 14 May 2020, 14:20
Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD (foto/ist)
Bupati Minta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD (foto/ist)
Menurut dia, saran dan tanggapan tersebut adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab dan rasa memiliki Kabupaten Siak yang dicintai ini. 

Diujung sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak 0Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak dengan dikeluarkannya keputusan DPRD Kabupaten Siak tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Siak Tahun 2019.

Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Siak Tahun 2019 mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Halaman: 23Lihat Semua