Menu

Roy Suryo Tanggapi Soal Jokowi Berkuasa Penuh Atas Nasib PNS, Netizen: Lebih Parah dari Orba

M. Iqbal 16 May 2020, 14:06
Mantan Menpora, Imam Nahrawi
Mantan Menpora, Imam Nahrawi

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada aturan tersebut, ada sejumlah kebijakan yang diubah, salah satunya adalah presiden memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut dilansir dari detikcom.

Hal itupun ditanggapi oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo. Seperti dilihat dari akun Twitternya, dia menyindir jika bertambahnya kewenangan presiden tersebut adalah luar biasa.

"Dgn pergantian PP No 11/17 menjadi No 17/20 ini, Sesuai Pasal 3 ayat 1 PP tsb maka Presiden berwenang menetapkan Pengangkatan, Pemindahan & Pemberhentian PNS.
Makin luarbiasa kewenangan Presiden.

Halaman: 12Lihat Semua