Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur
Bolehkan Dana Covid-19 Untuk Bantu Likuiditas Bank? Heri Gunawan: Kebijakan Sri Mulyani Ngawur (foto/int)
Selain itu, Heri juga menyebutkan, yang menjadi dasar penilaian bahwa sebuah Bank sehat atau tidak adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagaimana Pasal 11 ayat 4:
"Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana tersebut “Merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK”.
Kemudian mengacu Pasal 11 ayat (6) PP tersebut, OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Kemudian mengacu Pasal 11 ayat (6) PP tersebut, OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).