Mau Masuk Jakarta? Anies Sebut Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Anies Baswedan
Oleh sebab itu, Anies mengimbau dengan sangat agar masyarakat mematuhi aturan.
Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan