Menu

Indonesia Terapkan New Normal, Irmanputra Sidin: Tiga Bulan Negara Tiarap Hadapi Serangan Covid-19

M. Iqbal 30 May 2020, 09:50
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai jika pemerintah Indonesia saat ini sudah tiarap karena akan mengeluarkan kebijakan the new normal (kenormalan baru) di tengah pandemik Covid-19.

"Hampir 3 bulan sudah negara "tiarap" menghadapi serangan Covid-19," ujar Irmanputra Sidin dilansir dari Rmol.id, Sabtu, 30 Mei 2020.

Dia berpendapat, ada hal penting yang seharunya diperhatikan negara yakni menjamin perlindungan bagi masyarakat.

Adapu hal yang bisa dilakukan oleh negara salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat yang kehilangan pekerjaaan akibat pandemi Covid-19 ini.

"Jikalau disuruh pilih bangkit atau tetap tiarap di tengah ketidakpastian Covid-19, maka negara harus memilih bangkit," jelasnya.

"Karena ada hak lain warga negara yang harus diperhatikan diantaranya; warganegara yang kehilangan pekerjaaan/penghasilan termasuk pekerja informal yaitu hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan seperti tertuang dalam Pasal 27 Ayat 2, dan Pasal 28 Ayat 1-4 UUD 1945," lanjutnya lagi.

Halaman: Lihat Semua