Menu

6 Fakta tentang Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur

Ryan Edi Saputra 30 May 2020, 11:24
Kolasi foto jokowi Ruslan Buton
Kolasi foto jokowi Ruslan Buton

Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. 

Keenam, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka Ruslan atau Ruslan Buton terancam pasal berlapis jika terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian. 

"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Kombes Pol. Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5).

Tersangka Ruslan Buton dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. 

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah RB tiba di Jakarta," kata Ramadhan.

Halaman: 23Lihat Semua