Menu

Din Syamsuddin Sebut Ada Tiga Syarat Pemakzulan Presiden

Riko 1 Jun 2020, 18:13
Din Syamsuddin (net)
Din Syamsuddin (net)

RIAU24.COM - Dosen Pemikiran Politik Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Din Syamsuddin mengatakan pemakzulan pemimpin merupakan sesuatu yang dimungkinkan dalam konteks politik Islam. Mengutip pandangan pemikiran Islam, Al-Mawardi, Din menyebutkan ada syarat untuk memakzukan kepala negara. 

Pertama, kata Dia tidak adanya keadilan. Sebab syarat utama. Dan jika hal ini tidak terpenuhi maka layak untuk diberhentikan. Sebab adil merupakan syarat utama

"Ketika pemimpin tidak berlaku adil, hanya menciptakan satu kelompok lebih kaya, atau ada kesenjangan ekonomi," katanya mengutip dari Tempo.co dalam diskusi daring 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19', Senin, 1 Juni 2020.

Adapun syarat kedua, ucap Din, pemimpin bisa diberhentikan jika tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional. Dalam konteks Indonesia, hal ini sama dengan saat pemimpin itu tidak memahami esensi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Kalau ada pemberangusan diskusi, mimbar akademik, itu secara esensial bertentangan dengan nilai mencerdaskan kehidupan berbangsa'," ujar Din.

Adapun syarat yang terakhir seorang pemimpin bisa dimakzulkan adalah ketika dia kehilangan kewibawaannya dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

Halaman: 12Lihat Semua