Menu

Kata Refly Harun, Tiga Syarat Berikut ini Bisa Menjatuhkan Seorang Presiden

M. Iqbal 3 Jun 2020, 09:19
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun

"Sepanjang DPR tak bergerak, tak membentuk Pansus, DPR diam saja tidak akan terjadi proses pemberhentian presiden," jelas Refly.

Ketika terendus mengenai kabar pelanggaran presiden, DPR dapat bergerak melakukan investigasi. Karena, presiden tidak bisa diproses dengan tindak pidana biasa.

"Proses di DPR terlebih dahulu kemudian di MK, DPR kembali terakhir ke MPR. Kunci awalnya di DPR," tutur Refly.

Halaman: 12Lihat Semua