Menu

Buntut Kebijakan Ini, Presiden Jokowi dan Menkominfo Akhirnya Divonis Bersalah, Ini Sanksinya

Siswandi 3 Jun 2020, 15:01
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan  internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

Namun, apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.

Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019.

Tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019 dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.

Majelis hakim sekaligus menolak eksepsi para tergugat.

Adapun, penggugat dalam perkara ini adalah gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam dll.

Halaman: 123Lihat Semua