Kejari Bengkalis Musnahkan BB Narkotika dan 562 Ponsel
Kejari Bengkalis Musnahkan BB Narkotika dan 562 Ponsel (foto/Hari)
"Semua Barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti jenis Narkotika oleh kejaksaan secara administrasi sudah terpenuhi sesuai pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya.