Menu

Jokowi Bersalah Karena Blokir Internet di Papua, Praktisi Hukum: Putusan Harus Dilaksanakan

M. Iqbal 5 Jun 2020, 08:29
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Johnny G Plate yang diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran internet di Papua pada 2019.

Dilansir dari Rmol.id, Kamis, 5 Juni 2020, Praktisi hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebutkan jika putusan PTUN sangat progresif dan bernilai keadilan.

Dia berpendapat, untuk masyarakat putusan tersebut memberikan kepastian hukum dan sekaligus membuat pemerintah akan lebih hati-hati dalam mengambil keputusan politik.  

"Dengan putusan tersebut (bersalah memblokir internet di papua) akan memberikan efek jera dan sekaligus mengedukasi pemerintah agar tidak melakukan hal yang serupa di masa yang akan datang. Putusan tersebut sesuai dengan fakta persidangan serta nilai keadilan," jelas Suparji Ahmad, Jumat 5 Juni 2020.

Terkait dengan putusan PTUN itu, dia pun menyarankan kepada pemerintahan Joko Widodo untuk melaksanakan segala kewajiban hukumnya.

"Agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak menguras energi sebaiknya putusan tersebut dilaksanakan. Jokowi harus hati-hati dan bersikap demokratis serta berorientasi pada kepentingan atau hak rakyat," tutupnya. 

Halaman: Lihat Semua