Gubernur Anies Baswedan Bolehkan Usaha Seperti RM Padang di DKI Jakarta Layani Makan di Tempat, Tapi...
Jasa Usaha Makanan dan Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
Baca juga: Waduh! 7 Politisi Partai KIM Plus Membelot Dukung Pramono-Rano di Pilkada DKI Jakarta 2024
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.