Di New Normal, ASN Bekerja Secara Fleksibel
Di New Normal, ASN Bekerja Secara Fleksibel (foto/int)
Sistem kerja baru dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti, kantor hanya boleh diisi maksimal 50 persen pekerja. Lalu, menggunakan masker dan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pinkan Mambo Akhirnya Diangkat Ivan Gunawan Dari Jalan ke Panggung
Tetap meneraukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring. Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat gangguan kesehatan disarankan bekerja dari rumah.