Menu

Dipolisikan Karena Dinilai Mencemarkan Nama Baik, Ade Armando Justru Pertanyakan Salah Dia Apa

M. Iqbal 10 Jun 2020, 09:59
Ade Armando
Ade Armando

Mereka yang datang ke Mapolda Sumbar mengenakan pakaian adat Minangkabau tersebut dengan tujuan melaporkan Ade. Ade dilaporkan ke polisi terkait dengan unggahan di akun Facebook tanggal 4 Juni 2020.

Kuasa Hukum Kedua Organisasi tersebut Wendra Yunaldi menyebutkan, Ade dilaporkan ke polisi karena dinilai ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau. Selain itu pelaporan juga berdasarkan permintaan dari para Ninik Mamak.

Menurut Wendra, dalam laporan tersebut, pihaknya menilai Ade melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman: 12Lihat Semua