Gugatannya Ruben Onsu Ditolak, Hakim Perintahkan Merek Dagang Geprek Bensu Dibatalkan
Gugatannya Ruben Onsu Ditolak, Hakim Perintahkan Merek Dagang Geprek Bensu Dibatalkan (foto/int)
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11 Juni 2020).
Baca juga: Manfaatkan 135 Hektar Lahan, Produktif, Lapas Nusakambangan Dapat Apresiasi dari Titiek Sueharto
zxc2
Baca juga: Dari Ambisi 3 Periode sampai Dinasti Politik, Eks Penasihat Spiritual Jokowi Bicara Blak-blakan
Kemudian MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Bahkan, hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".