Menu

Geramnya Novel Baswedan: Kebobrokan Dipertontonkan Dengan Vulgar, Sebegitu Rusaknya Hukum di Indonesia

Siswandi 11 Jun 2020, 22:23
Novel Baswedan
Novel Baswedan

RIAU24.COM -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengaku geram dengan sikap tim jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penganiayaan terhadap dirinya. Hal itu setelah JPU hanya menuntut 1 tahun penjara terhadap dua orang polisi yang melakukan penyiraman air keras terhadapnya. Padahal, akibat ulah keduanya, Novel Baswedan mengalami cacat permanen pada matanya. 

”Memang hal itu sudah lama saya duga, bahkan ketika masih diproses sidik dan awal sidang. Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan. Karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu,” lontarnya, dilansir viva, Kamis 11 Juni 2020. 

Tak hanya itu, Novel juga mengaku marah sekaligus miris melihat sikap JPU tersebut. Namun Novel juga tak menampik, sejak awal dia sudah memprediksi bahwa dirinya tak akan mendapat keadilan dalam kasus itu. 

“Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan? Sedangkan pemerintah tidak pernah terdengar suaranya (abai),” ujarnya lagi. 

Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda membacakan tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.

Halaman: 12Lihat Semua