Menu

Nelson Siap Hormati Putusan Hakim, Kejari Kirim Surat Eksekusi Setahun Penjara

Riki Ariyanto 15 Jun 2020, 18:59
Sejumlah massa saat melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kala itu, massa menuntut kepastian hukum terhadap terdakwa Nelson Manalu, yang divonis setahun penjara (foto/ist)
Sejumlah massa saat melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru beberapa waktu lalu. Kala itu, massa menuntut kepastian hukum terhadap terdakwa Nelson Manalu, yang divonis setahun penjara (foto/ist)
Dikatakan, masa pemanggilan selama 3 hari. Apabila selama 3 hari Nelson tidak koperatif, maka akan kembali dipanggil lewat surat kedua dan ketiga. Jika tidak juga koperatif, maka akan dilakukan penjemputan paksa. “Tapi kita harapkan saudara Nelson sangat koperatif atas surat panggilan yang kita kirimkan,” tambahnya.

Menanggapi surat pemanggilan tersebut, kepada Media Nelson mengaku belum menerimanya. Sehingga dia belum tau isi putusan tersebut. Namun demikian, ia menghormatinya dan akan melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali). “Kita tunggu saja surat tembusannya,” kata Nelson.

Terkait materi perkara, Nelson membantah terlibat dalam persoalan tersebut. Sebab menurutnya saat kejadian itu, ia tidak berada di TKP. “Waktu kejadian itu saya tidak ada di TKP. Mereka tidak bisa menunjukan bukti foto atau video,” katanya.

Halaman: 345Lihat Semua