Menu

KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR

Bisma Rizal 27 Jul 2020, 14:34
KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR (foto/int)
KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Ini adalah pemeriksaan yang kedua, sebelumnya pada Senin (20/7/2020) lalu, Hong juga diperiksa penyidik KPK. Sementara penetapannya sebagai tersangka sejak 2 Juli 2018.

zxc1


"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Halaman: 12Lihat Semua