KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR
KPK Periksa Hong Artha Sebagai Tersangka Suap Atas Proyek di Kementerian PUPR (foto/int)
RIAU24.COM - JAKARTA- Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred dijadwalkan menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
zxc1
Baca juga: Makin Memanas, Dolar AS Tembus Rp 17.400!
"Dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/7/2020).