Abaikan Tugas, Penghulu RAP Diminta Tegas Pada Ketua RT Lalai
"Saya diberi peringatan sama Pengacara Samin untuk tidak tanda tangan surat tanah dilahan 300 hektar itu. Dan sudah beberapa kali pula harus dipanggil Polisi karena menandatangani surat tanah ini, khususnya saat menandatangani surat tanah milik Samin tahun 2019 lalu," terang Warsan Jaya.
Menyikapi hal tersebut, Penghulu Rawang Air Putih, Zaini menyebut bahwa Ketua RT nya tersebut sudah diberikan teguran bahkan surat peringatan kedua atas sikapnya dalam bertugas.
Baca juga: Sosialisasikan Penerimaan Polri TA 2025, Polsek Kerinci Kanan Sampaikan Pesan Pilkada Damai 2024
"Memang di tahun 2019 lalu, justru ketua RW yang tidak mau menandatangi surat tanah yang dibuat penjabat Penghulu saat itu diberhentikan, dan saat ini sudah kita kembalikan. Artinya RW sempat diganti, kemudian setelah sekitar 57 persil SKRPT dibuat atas permintaan Saudara Samin. Dan saat kami dilantik sebagai Penghulu, atas permintaan warga Ketua RW yang diganti kita kembalikan jabatannya," terang Zaini.