Bersiaplah, Warga Indonesia Kini Bebas Bekerja di Singapura Pasca Jalur Hijau Resmi Diluncurkan
RIAU24.COM - Jalur hijau timbal balik antara Singapura dan Indonesia telah diumumkan oleh pemerintah kedua negara.
Dalam sebuah pernyataan pada Senin pagi (12 Oktober), kedua negara mengatakan negosiasi jalur hijau telah selesai, dan aplikasi akan dimulai pada 26 Oktober.
Jalur hijau timbal balik akan memungkinkan perjalanan lintas batas untuk bisnis penting dan tujuan resmi dilanjutkan antara kedua negara.
Pelamar yang memenuhi syarat untuk jalur hijau adalah warga negara Indonesia, serta warga negara Singapura dan penduduk.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan kepada wartawan di Indonesia pada hari Senin bahwa pelamar dari Singapura harus warga negara Singapura atau penduduk tetap, dan harus memiliki sponsor dari "pemerintah / badan usaha Indonesia".
Mereka juga harus mengajukan permohonan visa secara online melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.