Mantap, UMK Kabupaten Siak Naik, Berikut Rinciannya
Sementara itu, kenaikan 1,07 persen tersebut hasil dari musyawarah dewan pengupahan yang dilakukan Apindo bersama Serikat Pekerja/Buruh.
"Dan itu sesuai dengan apa yang sudah menjadi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Siak," imbuhnya.
Besaran UMK Rp 3.081.146,33 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.
Baca juga: Sambangi SMPN 2 Dayun, Satlantas Polres Siak dan ISDC Riau Berikan Pemahaman Tertib Lalu Lintas
Besaran UMK Rp 3.081.146,33 tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021 dan seluruh pengusaha wajib mematuhinya. Sebab dalam penetapan upah itu juga ada unsur dari pengusaha yang juga setuju dengan kenaikan upah ini.