Menu

Selama Kampanye, Bawaslu Riau Catat 9. 252 Kali Pertemuan Kampanye Terbatas Dilakukan

Riko 8 Dec 2020, 19:49
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Terhadap Paslon yang melanggar Kampanye, Bawaslu se-Riau telah mengeluarkan sebanyak 26 surat peringatan tertulis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sejak 26 September sampai 5 desember 2020, dengan rincinan Paslon Sukiman-Indragunawan Dari Kabupaten Rokan Hulu sebanyak 5 Surat Peringatan, Paslon Hafith Syukri-Erizal dari Kabupaten Rohul sebanyak 4 Surat, Paslon Said Arif Fadilla-Sujarwo sebanyak 3 surat. 

"Untuk Pelanggaran Kampanye yang telah dibubarkan oleh pihak kepolisian dibantu oleh pengawas pemilu dilapangan sebanyak 5 Kali dengan rincian Paslon Nurhadi-Toni Sutianto dari Kabupaten Inhu terjadi di Kecamatan Lirik, Paslon Andi Putra-Suhardiman Amby dari Kabupaten Kuantan SIngingi dibubarkan karena jumlah peserta kampanye melebihi dari 50 orang yang bertempat di Kecamatan Singingi Hilir, Paslon Kaderismanto-Sri Barat alias Iyet Bustami dari Kabupaten Bengkalis dibubarkan karena melakukan kegiatan Kampanye berupa penyebaran bahan kampanye di kecamatan Pinggir oleh Tim Pemenangan tanpa STTP, "jelasnya.

Terakhir, Paslon Asri Auzar-Fuad Ahmad dari Kabupaten Rokan Hilir dan Paslon Afrizal Sintong-H.Sulaiman dari Kabupaten Rokan HIlir terpaksa dibubarkan karena melaksanakan kampanye tanpa STTP.

Halaman: 12Lihat Semua