Menu

Terkait Perubahan Syarat Perjalanan Saat Nataru, Anggota Ombudsman Kritik Seperti Ini

Siswandi 20 Dec 2020, 23:00
Anggota Ombudsman RI Alvien Lie. Foto: int
Anggota Ombudsman RI Alvien Lie. Foto: int

RIAU24.COM -  Anggota Ombudsman Alvin Lie, angkat suara terkait perubahan persyaratan perjalanan jauh selama hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pasalnya, aturan yang dikeluarkan, kekuatannya dinilai lemah. 

Khususnya terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan hingga Gubernur Bali, terkait persyaratan perjalanan di tengah pandemi.

Menurut Alvin, SE yang selama ini digunakan oleh beberapa lembaga dan otoritas untuk mengatur persyaratan perjalanan tidak memiliki kekuatan.

"Surat Edaran ini kan petunjuk teknis untuk mengatur ke dalam, bukan untuk mengatur masyarakat luas," ungkapnya, dilansir rmol, Minggu 20 Desember 2020. 

"Nah inilah repotnya pejabat-pejabat gemar mengatur tetapi tidak berani mengeluarkan peraturan menteri atau peraturan gubernur," kata Alvin.

"Jakarta saja yang keluar bahkan bukan SE tapi seruan gubernur. Ini kan kacau negara ini kalau tidak bisa berani mengeluarkan peraturan," tambahnya.

Halaman: 12Lihat Semua