Menu

Pelaksanaan RHL Selain Dilakukan Secara Swakelola, Juga Ada Kontraktual Seluas 3.750 Hektare

Replizar 9 Jan 2021, 11:51
Pelaksanaan RHL Selain Dilakukan Secara Swakelola, Juga Ada Kontraktual Seluas 3.750 Hektare (foto/zar)
Pelaksanaan RHL Selain Dilakukan Secara Swakelola, Juga Ada Kontraktual Seluas 3.750 Hektare (foto/zar)
 

Secara keseluruhan, Katanya, rangkaian pekerjaan di lapangan dapat dilaksanakan dengan baik dan mencapai target luasan, serta persentase hidup tanaman yang dipersyaratkan. " Pelaksanaan kegiatan sempat diwarnai beberapa konflik antara pihak yang pro dengan pihak yang kontra terhadap kegiatan RHL ini, bahkan pada Tahun 2019 yang lalu ada lokasi RHL yang dibakar oleh oknum yang tidak mendukung kegiatan ini, sehingga Pihak Penyedia harus menanam ulang pada lokasi tersebut. Penolakan oleh segelintir masyarakat juga mengakibatkan beberapa lokasi terpaksa digeser atau dipindahkan," Jelasnya. 

 

Menurutnya, Pelaksanaan RHL ini memang memiliki banyak tantangan dan hambatan, namun berkat niat baik dan kerjasama antar stakeholder, tantangan dan hambatan tersebut dapat diselesaikan dengan baik, dan pekerjaan penanaman dan pemeliharaan di lapangan dapat terlaksana dengan baik pula.

 

Dijelaskannya, Pelaksanaan RHL di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi yang dimulai sejak 2019 ini, melibatkan peran aktif multi pihak (stakeholder), mulai dari UPT Kementerian LHK (BPDASHL Indragiri Rokan), Pemangku Kawasan (KPH Singingi), Tim Pembina RHL (Pemprov Riau, Korem 031/WB, Polda Riau, Kejati Riau, UPT KLHK, Pemangku Kawasan), Tim Pengaman RHL (Personil TNI, Polhut, Tenaga Teknis KPH), LSM Pendamping (Yayasan Hutan Riau), Konsultan Pengawas dan Penilai (PT Akurat Supramindo Konsul), Pemerintah Desa, Pihak Penyedia serta Kelompok Pelaksana Swakelola. 

Sambungan berita:  
Halaman: 345Lihat Semua