Menu

Kisah Pengacara Yang Ditugaskan Memburu Uang Korupsi Mantan Presiden, Berhasil Kembalikan Rp33,9 Triliun

Satria Utama 29 Jan 2021, 06:29
Ilustrasi
Ilustrasi

Negara lain lebih lambat mengembalikan uang. "Liechtenstein, misalnya, seperti bencana. Mimpi buruk saat itu."

Pada Juni 2014, Liechtenstein mengirimkan uang US$277 juta (Rp3,9 triliun) ke Nigeria.

Enam tahun kemudian, tepatnya pada Mei 2020, US$308 juta (4,3 triliun) dari rekening-rekening di Pulau Jersey juga dikembalikan ke Nigeria. Itu terjadi setelah pemerintah Nigeria sepakat uang tersebut akan dipakai mendanai pembangunan Jembatan Niger Kedua, jalan tol Lagos-Ibadan, dan jalan Abuja-Kano.

Beberapa negara lainnya belum mengembalikan uang jarahan Abacha.

Monfrini mengaku masih menantikan US$30 juta (Rp423 miliar) dikembalikan dari Inggris, US$144 juta (Rp2,03 triliun) di Prancis, dan US$18 juta (Rp254 miliar) di Pulau Jersey. Itu sisanya, "tapi Anda tidak akan tahu"," ujarnya.

Secara keseluruhan, Monfrini mengaku upayanya telah mengembalikan US$2,4 miliar (Rp33,9 triliun) ke Nigeria.***

Sambungan berita:  
Halaman: 345Lihat Semua